Dirinya juga merujuk dengan mekanisme penunjukan pelaksana jabatan kepala daerah yang sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201, bahwa pejabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News