Hak Politik Penyandang Disabilitas Tak Sekadar Memilih

Hak Politik Penyandang Disabilitas Tak Sekadar Memilih - GenPI.co
pemilu 2019. foto: jpnn

GenPI.co - Peneliti Wahana Inklusif Indonesia Tolhas Damanik memberikan pendapatnya terkait aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pemilu.

Menurut Tolhas, ada beberapa bentuk hak politik yang dimiliki oleh penyandang disabilitas.

“Penyadang disabilitas tak hanya untuk menjadi pemilih, tetapi juga penyelenggara,” ujarnya dalam diskusi “Pemilu Inklusif bagi Penyandang Disabilitas”, Selasa (5/10).

BACA JUGA:  Di Tengah Konflik PD, Moeldoko Ditawari Jadi Pemimpin Partai Ini

Tolhas mengatakan bahwa penyandang disabilitas bisa menjabat sebagai penyelenggara.

Pertama, penyandang disabilitas berhak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

BACA JUGA:  Soal Jadwal Pemilu 2024, JPRR: Hanya Elite Politik yang Ribut

“Mereka juga berhak menyalurkan aspirasi politik,” katanya.

Kedua, penyandang disabilitas bisa memilih partai politik dan calon individu.

BACA JUGA:  Data Pemilih Penyandang Disabilitas Antarlembaga Tidak Sinkron

“Tak hanya itu, mereka bisa membentuk dan menjadi anggota serta pengurus partai politik atau organisasi masyarakat,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya