Eks Petinggi FPI Bebas, Novel PA 212: Kasasi Jaksa Over Acting

Eks Petinggi FPI Bebas, Novel PA 212: Kasasi Jaksa Over Acting - GenPI.co
Ilustrasi eks laskar FPI. Eks petinggi FPI yang bebas disikap kasasi oleh Jaksa. PA 212 menuding jaksa over acting. Foto: twitter

GenPI.co - Eks petinggi FPI akhirnya bebas. Jaksa langsung kasasi. PA 212 melihat aksi jaksa itu sebagai sikap yang over acting.

Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin merespons ini.

Ada lima pentolan FPI yang dibebaskan. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

BACA JUGA:  5 Eks Petinggi FPI Bebas, Slamet Maarif PA 212 Bersyukur

"Kami apresiasi putusan MA yang menolak putusan jaksa," kata Novel kepada GenPI.co, Kamis (7/10).

Pentolan 212 ini mengatakan bahwa hal itu menjadi wajar karena putusan dari PN Jaktim pun masih berat untuk diterima.

BACA JUGA:  MA Tolak Kasasi Eks Ketum FPI, Aziz Yanuar Lantang Sebut Ini

Selain itu, Novel membeberkan kasus kerumunan juga bukan dilakukan oleh FPI saja.

"Akan tetapi, juga dilakukan oleh Jokowi, anaknya, serta para pejabat rezim ini di beberapa tempat," katanya.

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Sentil yang Bikin Gaduh Perpecahan di FPI

Oleh karena itu, dirinya menganggap apa yang dilakukan jaksa dengan kasasi terlalu mengada-ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya