"Jaksa over acting untuk melakukan kasasi," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif juga mengatakan hal senada.
"Kami bersyukur, kawan-kawan eks petinggi FPI menghirup udara bebas hari ini setelah jalani hukuman delapan bulan tanpa potonhan sehari pun," kata Slamet kepada GenPI.co.
BACA JUGA: 5 Eks Petinggi FPI Bebas, Slamet Maarif PA 212 Bersyukur
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi jaksa terhadap vonis delapan bulan perkara pelanggaran prokes Habib Rizieq Cs di Petamburan.
Kelima eks petinggi FPI itu pun bebas usai menjalani hukuman delapan bulan. (*)
BACA JUGA: MA Tolak Kasasi Eks Ketum FPI, Aziz Yanuar Lantang Sebut Ini
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News