Kabar Terbaru Kasus Muhammad Kece, Bareskrim Polri Bersuara Tegas

Kabar Terbaru Kasus Muhammad Kece, Bareskrim Polri Bersuara Tegas - GenPI.co
Youtuber Muhammad Kece. Foto: Youtube/Muhammad Kece.

GenPI.co - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan kabar terbaru terkait kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece

Menurutnya, pihak penyidik telah memeriksa empat dari lima tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Keempat tersangka itu yakni DH tahanan kasus uang palsu, DW narapidana kasus ITE, H alias C alias RT, narapidana kasus penipuan dan penggelapan serta HP narapidana kasus perlindungan konsumen.

BACA JUGA:  IPW Nilai Napoleon Cari Simpati Publik

"Empat tersangka sudah diperiksa kemarin (Kamis-red)," ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Untuk satu tersangka lainnya yaitu Irjen Napoleon Bonaparte hingga kini belum diperiksa.

BACA JUGA:  Begini Respons Hinca Panjaitan Soal Surat Terbuka Irjen Napoleon

Alasannya karena surat izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte tak kunjung keluar.

Sementara, kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan pidana penjara.

BACA JUGA:  Napoleon Teriak 'Aku Bukan Koruptor', Brigjen Rusdi pun Komentar

Jeratan pasal penganiayaan dan pengeroyokan ini karena dari proses penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi di dua tempat.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Alasan Bareskrim Belum Periksa Irjen Napoleon Bonaparte

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya