Heboh Predator Anak di Sulsel, KSP Desak Polisi Buka Penyelidikan

Heboh Predator Anak di Sulsel, KSP Desak Polisi Buka Penyelidikan - GenPI.co
Ilustrasi anak menjadi korban pelecehan. foto: shuttestock

GenPI.co - Selama beberapa hari terakhir publik dikejutkan oleh viralnya berita perkosaan dan predator anak yang dialami oleh tiga kakak beradik yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada tahun 2019. Karena tidak menemukan cukup bukti, Polres Luwu Timur menghentikan proses penyelidikan pada tanggal 10 Desember 2019, persis dua bulan setelah kasus di laporkan oleh Ibu korban.

Kantor Staf Presiden menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya tindakan ini.

BACA JUGA:  Kasus Predator Anak Meresahkan, Pemerintah Harus Tegas

Walaupun kasus telah berlangsung pada tahun 2019, dan penyelidikan telah dihentikan oleh Polres, KSP berharap agar Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tersebut.

“Peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat. Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak bisa mentolerir predator seksual anak,” ujar Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Kantor Staf Presiden dalam keterangan resmi yang diterima GenPI.co, Jumat (8/9).

BACA JUGA:  Di Bangka Belitung Marak Predator Anak, Gubernur Turun Tangan

Karena itulah pada tanggal 7 Desember 2020 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

“Walaupun anak-anak, suara korban harus kita dengarkan dan perhatikan dengan seksama. Termasuk suara Ibu para korban. Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri” kata Jaleswari yang juga berlatar belakang aktivis perempuan.

BACA JUGA:  Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia, Tanggapan Golkar Tegas Banget

Sebelumnya, dalam rapat terbatas tentang Penanganan Kasus Kekerasan kepada Anak tanggal 9 Januari 2000 Presiden Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya