Refly Harun: Jenderal Bela Rakyat Dipidana, Ini Fakta Telanjang

Refly Harun: Jenderal Bela Rakyat Dipidana, Ini Fakta Telanjang - GenPI.co
Refly Harun: Jenderal Bela Rakyat Dipidana, Ini Fakta Telanjang - Pakar hukum tata negara Refly Harun. Foto: ANTARA

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mendadak bersuara lantang keheranan melihat perwira tinggi pembela rakyat Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka karena menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut diungkapkan pengamat sosial dan politik itu melalui video berjudul 'LIVE! NASIB! BELA RAKYAT KECIL, BRIGJEN TUMILAAR MALAH DIPIDANAKAN!' yang tayang di YouTube Refly Harun pada Minggu (10/10).

Menurut Refly Harun, bahwa hal yang dilakukan Brigjen TNI Junior Tumilaar itu tidak ada yang dilanggar, sebab membela rakyat kecil.

BACA JUGA:  Yusril Ihza Mahendra Buka-bukaan: Saya Tercengang Membaca

"Kok yang begini ini jauh dianggap melanggar, padahal misalnya seperti yang dilakukan Letjen TNI Dudung Abdurachman bisa dianggap pelanggaran prosedur," jelas Refly Harun.

Bahkan, Refly Harun pun merinci sejumlah pelanggaran yang dilakukan Dudung Abdurachman saat menjabat sebagai Pangdam Jaya.

BACA JUGA:  Tips Ampuh Zoya Amirin Bikin Pria Lemas Bahagia, Rasanya Auuwww

Refly Harun blak-blakan menyebutkan, pertama, melakukan penurunan baliho. Kedua, menantang perang warga sipil.

"Walaupun warga sipil itu tidak disukai kekuasaan itu soal lain," ungkap Refly Harun.

BACA JUGA:  Karier 4 Zodiak Diprediksi Melejit di Bulan Oktober, Wow Banget

Selain itu, menurut Refly Harun, yang ketiga Dudung hadir dalam press conference ketika pembunuhan 6 laskar FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya