KPK Tetap Independen Pascaberhentikan 57 Pegawai

KPK Tetap Independen Pascaberhentikan 57 Pegawai - GenPI.co
KPK Tetap Independen Pascamemberhentikan 57 Pegawai (Foto: JPNN)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap independen pascamemberhentikan 57 orang pegawainya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam diskusi virtual bertajuk Independensi KPK Pasca Kontroversi dan Pemberhentian 57 Pegawai Tidak Lolos TWK, Kamis (14/10).

"Tentu di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 secara kelembagaan sudah jelas di sana disebutkan di Pasal 2 ataupun Pasal 3 bahwa tentu dalam menjalankan tugas-tugas KPK bersifat independen," ujar Ali.

BACA JUGA:  Soal Isu Kapolri Rekrut Pegawai KPK, Anis Matta Bilang Begini

Ali menjelaskan, memang terdapat perubahan yang mendasar yakni berkaitan manajemen kepegawaian.

Sebab, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK harus beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA:  Mantan Pegawai KPK Siap Bentuk Parpol, Nih Namanya

Sementara itu, perihal tugas-tugasnya,seperti biasa, dari mulai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dengan standar operasi baku yang sama.

"Pasca keputusan MK yang dulunya penyadapan dan penyitaan penggeledahan melalui izin dewan pengawas KPK, saat ini kembali lagi fungsi-fungsi itu tidak melalui izin dewas," jelasnya.

Ali mengungkapkan bahwa fungsi-fungsi lainnya masih tetap berjalan seperti biasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya