Dia bahkan menambahkan bahwa ada beberapa penguatan tugas pokok fungsi pasca Undang-undang KPK direvisi.
Salah satu contohnya ialah tidak ada fungsi eksekusi di KPK pada Undang-undang sebelumnya.
"Sebenarnya bisa dipersoalkan kalau kemudian jaksa eksekutor di KPK itu landasannya apa," ujar Ali. (*)
BACA JUGA: Soal Isu Kapolri Rekrut Pegawai KPK, Anis Matta Bilang Begini
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News