KPK Tetap Independen Pascaberhentikan 57 Pegawai

KPK Tetap Independen Pascaberhentikan 57 Pegawai - GenPI.co
KPK Tetap Independen Pascamemberhentikan 57 Pegawai (Foto: JPNN)

Dia bahkan menambahkan bahwa ada beberapa penguatan tugas pokok fungsi pasca Undang-undang KPK direvisi.

Salah satu contohnya ialah tidak ada fungsi eksekusi di KPK pada Undang-undang sebelumnya.

"Sebenarnya bisa dipersoalkan kalau kemudian jaksa eksekutor di KPK itu landasannya apa," ujar Ali. (*)

BACA JUGA:  Soal Isu Kapolri Rekrut Pegawai KPK, Anis Matta Bilang Begini

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya