Eks Pegawai KPK Alih Profesi, Praktisi Desak Kapolri Lakukan Ini

Eks Pegawai KPK Alih Profesi, Praktisi Desak Kapolri Lakukan Ini - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN

GenPI.co - Praktisi hukum Andi Syafrani angkat bicara terkait 57 eks pegawai KPK yang kini beralih profesi, dari bidang bisnis kuliner hingga mengajar di sebuah pondok pesantren.

Terkait hal ini, Andi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempercepat kepastian terkait rencana merekrut 57 mantan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Hal itu disampaikan Andi dalam diskusi virtual bertajuk Independensi KPK Pasca Kontroversi dan Pemberhentian 57 Pegawai Tidak Lolos TWK, Kamis (14/10).

BACA JUGA:  Keseriusan Kapolri Rekrut Eks Pegawai KPK Dipertanyakan

"Kalau dibiarkan terus menerus, akan membuat persepsi yang tidak baik buat negara ini," ujar Andi.

Menurut Andi, kondisi ini akan membuat negara seakan-akan mengabaikan orang-orang yang telah berkontribusi terhadap pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Polisi Banting Mahasiswa, Kompolnas Desak Kapolri Listyo Turun

"Ini perlu dihentikan segera dengan memberikan kepastian tentang bagaimana posisi dan nasib mereka," kata Andi.

Sebelumnya, Jenderal Listyo menyatakan keinginannya untuk merekrut para pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN di Polri.

BACA JUGA:  Nasib 57 Mantan Pegawai KPK Kini Ada di Tangan Kapolri Listyo

Jenderal Listyo mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi atas rencananya itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya