2 Tahun Jokowi Maruf, UU ITE Hambat Kebebasan Berpendapat

2 Tahun Jokowi Maruf, UU ITE Hambat Kebebasan Berpendapat - GenPI.co
2 Tahun Jokowi Maruf, UU ITE Hambat Kebebasan Berpendapat (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara)

GenPI.co - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Rizqan Kariema Mustafa memberikan catatan jelang dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Rizqan menyoroti data dari the Economist Intelligence unit 2020, yang mana Indonesia masuk dalam kategori negara demokrasi belum sempurna (Flawed Democracies).

Menurutnya, salah satu yang menjadi pendorong hal tersebut ialah adanya dugaan kebebasan berpendapat yang sedang mengalami hambatan.

BACA JUGA:  2 Tahun Jokowi Maruf, Melemahnya Oposisi Nyalakan Alarm Bahaya

"Salah tafsir UU ITE diduga menjadi Salah satu faktor terkait hambatan terhadap kebebasan berpendapat tersebut," kata Rizqan kepada GenPI.co, Sabtu (16/10).

Rizqan lantas menyoroti data Amnesty Internasional Indonesia, yang mana pada 2019 terdapat 24 kasus pemidanaan berdasarkan UU ITE.

BACA JUGA:  Kalimat Sakti Presiden Jokowi Pedas Pol, BUMN Bisa Mumet

Angkanya meningkat menjadi 84 kasus pada tahun 2020. Sementara selama empat bulan pertama 2021, jumlahnya mencapai 18 kasus.

"Upaya revisi UU ITE diharapkan dapat memperbaiki kondisi tersebut dan melindungi kebebasan berpendapat," katanya.

Selain itu, Rizqan juga menyoroti survei nasional Indikator 24-30 September 2020, yang mana masyarakat cenderung takut menyatakan pendapatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya