Denny Indrayana: Pemilihan Pimpinan BPK Tetap mengacu Pada UU

Denny Indrayana: Pemilihan Pimpinan BPK Tetap mengacu Pada UU - GenPI.co
Denny Indrayana: Pemilihan Pimpinan BPK Tetap mengacu Pada UU (Foto: JPNN)

GenPI.co - Advokat IHZA & IHZA LAW FIRM, Yusril Ihza Mahendra, melayangkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani yang berisi keberatan atas permilihan calon anggota BPK yang dinilainya cacat hukum.

Yusril mengatakan Nyoman Adhi Suryadnyana, merupakan seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Pada 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Desember 2019, Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara. Karena jabatan itu, Nyoman tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

BACA JUGA:  Yusril Ihza Mahendra Surati Puan Terkait Calon Anggota BPK

Berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya selama dua tahun.

Sedangkan, jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2021.

BACA JUGA:  Natalius Pigai Lantang Bersuara, BPK Wajib Periksa

“Sementara kekosongan anggota BPK akan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 karena anggota BPK Bahrullah Akbar akan berakhir masa baktinya,” kata Yusril dikutip GenPI.co, Sabtu (16/10)

Ricuhnya soalnya pemilihan BPK ditanggapi serius oleh Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana yang mengatakan bahwa seleksi Pimpinan BPK ini problematik dan sering kali menjadi lahan berbagi kursi di antara parlemen dan parpol.

“Sebetulnya, persoalan ini akar masalahnya ada di moralitas berpolitik kita. Dan itu diperburuk dengan aturan konstitusi kita yang membuka ruang praktik yang tidak demokratis dan bahkan kolutif tersebut,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya