GenPI.co - Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri masih menyoroti soal tindakan keras aparat kepolisian kepada mahasiswa yang berunjuk rasa di kantor Bupati Tangerang.
Menurutnya, perlu pertanggungjawaban etik dan pidana untuk pelaku penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut.
"Harusnya ada evaluasi terhadap aturan internal untuk menyelesaikan perkara ini," jelas Gufron kepada GenPI.co, Minggu (17/10).
BACA JUGA: Cespleng! Mentimun Campur Jahe Sangat Dahsyat, Siap Goyang Bos
Menurutnya, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian sebagai aturan baku pengamanan aksi demonstrasi perlu direvisi.
"Antara lain dengan memasukan pengaturan sanksi yang tegas dan kewajiban kepolisian untuk memproses pidana bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran protap dan pidana," katanya.
BACA JUGA: Geprek Jahe Campur Daun Pandan Cespleng, Khasiat Wow Banget
Selain itu, Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM dalam Tugas Kepolisian juga perlu direvisi dengan menyertakan lampiran SOP teknis terkait tugas-tugas pemolisian.
"Yang paling penting adalah, memperbaiki proses pendidikan untuk mengakhiri budaya kekerasan yang selama ini masih kuat di tubuh kepolisian," lanjutnya.
BACA JUGA: Dokter Dina Ungkap Payudara Bisa Kendur Jika Sering Lakukan Ini
Bukan tanpa alasan, anggota kepolisian sudah harus meninggalkan cara pandang lama yang memandang dirinya sebagai punisher.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News