Tidak hanya itu, KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri dan jajarannya juga tercatat beberapa kali melanggar kode etik.
"Hal ini menunjukkan kegagalan Firli Bahuri dan jajarannya dalam melakukan pemberantasan korupsi yang baik di Indonesia," ungkapnya.
2. Kebebasan berekspresi
BACA JUGA: Golkar Evaluasi Kinerja Jokowi - Maruf Amin, Begini Isinya
Kemudian, terdapat masalah terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, telah dinyatakan bahwa terdapat jaminan dan perlindungan hukum atas hak kebebasan berekspresi dan berpendapat," jelasnya.
BACA JUGA: BEM Unsoed Ungkit Janji Nawacita Jokowi - Isu Korupsi Disorot
Sayangnya, hal itu hanya tertuang pada selembar kertas. Dalam kenyataannya, pembungkaman terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat masih kerap ditemukan.
"Contohnya fenomena penghapusan mural dan serangkaian tindakan represif yang dilakukan aparat dalam penanganan massa aksi," tambahnya.
BACA JUGA: 7 Tahun Jokowi, BEM Unsoed Sebut Demokrasi Alami Kemunduran
3. UU ITE tidak bisa melindungi hak kebebasan berpendapat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News