Yakni menargetkan Indonesia nol emisi 2045, melaksanakan perintah pengadilan terkait pencemaran udara, menghentikan proyek food estate yang memperparah deforestasi, serta deklarasikan darurat iklim.
Mencopot Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dari jabatannya atas dasar degradasi lingkungan dan realitanya yang melemah.
5. Menerbitkan Perppu untuk mencabut revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja
BACA JUGA: BEM SI Ulas 4 Kegagalan Pemerintahan 2 Tahun Jokowi-Ma’ruf
Juga mencopot aturan-aturunannya, menghentikan proyek strategis nasional yang merusak lingkungan hidup dan merampas hak warga, serta memasifkan penggunaan energi bersih terbarukan dengan mengurangi penggunaan energi kotor batubara.
Melakukan evaluasi terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait kinerjanya dalam mengkoordinasikan kementerian di bawahnya untuk melakukan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
BACA JUGA: Golkar Evaluasi Kinerja Jokowi - Maruf Amin, Begini Isinya
6. Menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu
Serta mengadili pelakunya melalui pengadilan HAM secara adil dan transparan.
BACA JUGA: Novel Bamukmin Beri Rapor Merah ke Jokowi, Habib Rizieq Disebut
Mencopot Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dari jabatannya atas dasar kegagalannya dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News