“Kita tahu ada niat baik teman-teman KPU 2017-2022 untuk membantu menyiapkan, tapi keputusan seeloknya jadi kewenangan KPU yang baru,” paparnya.
Ari menuturkan bahwa desain jadwal dan tahapan Pemilu 2024 juga harus mengacu pada regulasi atau undang-undang yang berlaku.
Untuk Pileg dan Pilpres 2024, mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017. Sementara itu, Pilkada Serentak mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016.
BACA JUGA: Faisal Basri Sebut Jokowi Gagal, Nih Buktinya
“Jadi, kita punya pengalaman dalam melakukan penyelenggaraannya, baik secara legal dan teknis selama pandemi,” pungkasnya.
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News