"Yakni, diselesaikan di Mahkamah Partai. Itu, perintah UU Pasal 32," terang dia.
Heru menambahkan, jika masih belum puas juga, langkah selanjutnya ialah melalui peradilan umum, bukan malah ke PTUN.
Kuasa hukum Demokrat ini menuturkan, dua titik krusial ini akan ditanyakan kepada ahli yang diajukan oleh penggugat.(*)
BACA JUGA: Demokrat Kritik Pedas Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, Ini Isinya
BACA JUGA: AHY Bisa Moncer di Pilpres Asal Gaet Koalisi 3 Partai ini
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News