Kubu AHY Bicara 2 Titik Krusial di PTUN, Moeldoko Siap-siap Saja

Kubu AHY Bicara 2 Titik Krusial di PTUN, Moeldoko Siap-siap Saja - GenPI.co
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo mengungkap dua titik krusial dalam sidang lanjutan gugatan kubu KSP Moeldoko. Foto: Sapta/GenPI.co

GenPI.co - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo mengungkap dua titik krusial dalam sidang lanjutan gugatan kubu KSP Moeldoko.

Adapun, agenda sidang hari ini ialah pemeriksaan saksi ahli yang diajukan penggugat.

Pertama, isu hukum yang pihaknya garis bawahi ialah karena yang menjadi objek adalah dua SK menteri kehakiman tahun 2020.

BACA JUGA:  Demokrat Kritik Pedas Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, Ini Isinya

"Yang mana jarak waktunya sudah lebih dari 180 hari. Para penggugat ini dulunya aktivis dan pengurus aktif di DPC," kata Heru di PTUN, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Hal itu setidaknya membuat para penggugat tidak bisa menghindar dengan alasan jika mempersoalkan tenggat waktu tersebut.

BACA JUGA:  AHY Bisa Moncer di Pilpres Asal Gaet Koalisi 3 Partai ini

Kedua, berkaitan dengan anggaran dasar, yang mana itu ditetapkan bersama, ada konsensus yang diperoleh, dan ditetapkan dalam kongres sebagai forum tertinggi partai.

"Kalau penggugat itu hadir pada Kongres 2020, ternyata di situ tidak ada keberatan, ini tentunya jadi pertanyaan 'kenapa baru mempersoalkan sekarang'," jelasnya.

BACA JUGA:  Moeldoko Sebut Jokowi Ingin Indonesia Berkedaulatan Pangan

Jika ada keberatan, sudah disediakan ruang oleh UU Parpol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya