Begini Cara UMKM Bisa Mendaftarkan Produk Pangan

Begini Cara UMKM Bisa Mendaftarkan Produk Pangan - GenPI.co
Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati. (Tangkapan layar webinar “Capacity Building Program Desa Berinovasi 2021”, Senin (25/10)).

GenPI.co - Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati menjelaskan bagaimana cara pelaku UMKM mendaftarkan izin edar produk pangan.

Ema menegaskan bahwa pendaftaran produk pangan melalui proses yang berbeda-beda. Pasalnya, bentuk pangan sendiri juga beragam.

“Pangan itu dari lahan ke meja, sehingga bentuknya macam-macam. Mulai dari pangan olahan terkemas, pangan segar, pangan siap saji, dan pangan obat herbal,” ujarnya dalam webinar “Capacity Building Program Desa Berinovasi 2021”, Senin (25/10).

BACA JUGA:  Pesta Rakyat Simpedes 2021 Ajang Edukasi dan Hiburan UMKM

Pertama, pangan olahan terkemas yang pendaftaran izin edarnya terbagi lagi ke BPOM dan pemerintah daerah setempat dalam bentuk pangan industri rumah tangga (PIRT).

Kedua, pangan segar untuk sayuran dan buah-buahan yang didaftarkan ke Kementerian Pertanian.

BACA JUGA:  Dukung Penggunaan Teknologi, Telkom Rilis PADI UMKM

“Jenisnya pun beragam, ada sayuran segar, sayuran yang diasinkan, ikan asin, beras, dan lainnya,” ungkapnya.

Ketiga, pangan siap saji yang didaftarkan ke Dinas Kesehatan.

“Pangan siap saji, seperti bakso, soto, ayam goreng, dan lainnya. Itu nanti dapatnya Sertifikat Laik Higiene,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya