Begini Cara UMKM Bisa Mendaftarkan Produk Pangan

Begini Cara UMKM Bisa Mendaftarkan Produk Pangan - GenPI.co
Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati. (Tangkapan layar webinar “Capacity Building Program Desa Berinovasi 2021”, Senin (25/10)).

Keempat, pangan mengandung herbal yang didaftarkan ke BPOM.

Menurut Ema, pangan mengandung herbal itu biasanya diberi klaim bahwa produk itu cocok untuk pengobatan.

“Ini didaftarkannya sebagai obat tradisional, karena ada klaim obatnya menyembuhkan suatu penyakit,” paparnya.

 

BACA JUGA:  Pesta Rakyat Simpedes 2021 Ajang Edukasi dan Hiburan UMKM

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya