Jaksa Agung Bakal Hukum Mati, Koruptor Jiwasraya Siap-siap

Jaksa Agung Bakal Hukum Mati, Koruptor Jiwasraya Siap-siap - GenPI.co
Jaksa Agung ST Burhanuddin. FOTO: Antara

GenPI.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah mengkaji hukuman mati tehadap terdakwa mega korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan tuntutan mati bagi kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri karena telah merugikan uang negara triliunan rupiah.

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (22/10).

BACA JUGA:  Bamsoet Sebut Pancasila Bukan Warisan Nenek Moyang

Misalnya, kata Leonard, akibat korupsi Jiwasraya, banyak masyarakat luas serta para pegawai yang seharusnya mendapat jaminan sosial jadi tak terpenuhi haknya.

Hal serupa juga kembali terjadi pada kasus korupsi Asabri yang turut merugikan hak-hak prajurit di Indonesia.

BACA JUGA:  Surya Paloh Minta Kader Nasdem Pandai Bergosip

Padahal mereka memiliki harapan untuk masa pensiun dan masa depan keluarganya lewat asuransi yang dikelola PT Asabri.

"Sangat memprihatinkan kita bersama, di mana tidak hanya menimbulkan kerugian negara namun sangat berdampak luas kepada masyarakat maupun para prajurit," kata dia.

BACA JUGA:  Rocky Gerung Sentil Hasto, Isinya Tajam

Selain itu, Jaksa Agung juga memungkinkan menggunakan konstruksi hukum alternatif agar hasil rampasan dari kasus korupsi dapat bermanfaat langsung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya