Firli Bahuri Mulai Tebar Ancaman, Isinya Tegas

Firli Bahuri Mulai Tebar Ancaman, Isinya Tegas - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya ikut angkat bicara soal pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal wacana hukuman mati kepada para koruptor.

Ancaman hukuman mati terhadap koruptor juga sudah diatur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia bahwa pihaknya mendukung wacana tersebut dan siap mengkaji hukuman mati kepada para koruptor.

BACA JUGA:  Suara Lantang Firli Bahuri : Perang Badar Melawan Korupsi

"Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001," ujar dia dalam keterangannya.

Selain hukuman mati, hukuman lainnya untuk koruptor dengan cara menguras asetnya siap dilakukan.

BACA JUGA:  BEM UI Desak Jokowi Copot Firli Bahuri dan Jaksa Agung

"Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi," jelasnya.

Akan tetapi, eks Kepala Baharkam Polri itu menyadari harus ada syarat kebencanaan alam, keadaan krisis, atau penanggulangan tindak pidana korupsi dalam menerapkan hukuman mati.

BACA JUGA:  Gebrakan Firli Bahuri Bikin Bupati Kuansing Ditangkap KPK

Di samping itu, Jenderal Polri bintang tiga tersebut menambahkan bahwa KPK saat terus gencar melakukan pencegahan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Firli Bahuri Setuju Ada Hukuman Mati dan Kuras Aset Koruptor

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya