Mengingat, ambang batas parlemen dan ambang batas presiden sudah memenuhi syarat.
"Yang bisa mencalonkan pasangan hanya partai atau koalisi partai politik hasil Pemilu 2019 mendapat kursi 20 persen di DPR atau 25 persen suara pemilih nasional hanya PDIP," pungkasnya. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News