GenPI.co - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mengatakan ada musibah besar menanti Indonesia.
Menurut Novel Baswedan, musibah besar tersebut berkaitan dengan penghapusan PP No. 99 Tahun 2012.
Dalam PP No. 99 Tahun 2012 ada aturan mengenai syarat remisi, asimilasi, dan kejahatan luar biasa lainnya termasuk korupsi.
BACA JUGA: Novel Baswedan Beri Pesan Khusus ke Firli, Halus Tapi Tajam
Namun, Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk membatalkan PP No. 99 Tahun 2012.
"Beberapa hari yang lalu ada upaya untuk menggugat PP No. 99 Tahun 2012 dan akhirnya PP tersebut dibatalkan. Ini musibah besar terhadap upaya untuk memberantas korupsi," kata Novel Baswedan melalui kanal YouTube-nya, Selasa (9/11).
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Curhat Masa Kecilnya, Sedih Banget
Dia menjelaskan, dengan adanya pembatalan PP No. 99 Tahun 2012, para koruptor yang seharusnya mejadi ketat, justru makin keenakan.
"Ketika ada PP No. 99 Tahun 2012, koruptor yang masuk ke dalam kategori kejahatan besar harus memenuhi sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan keringanan hukuman," jelasnya.
BACA JUGA: Pernyataan Tegas Yudo Margono Usai Tak Dipilih Jadi Panglima TNI
Nah, kata Novel Baswedan, penghapusan PP No. 99 Tahun 2012 membuat pelaku kejahatan korupsi makin keenakan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News