Judical Review Ditolak MA, Kubu Moeldoko Ungkap Keuntungan Besar

Judical Review Ditolak MA, Kubu Moeldoko Ungkap Keuntungan Besar - GenPI.co
Moeldoko. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Juru Bicara KLB Demokrat Muhammad Rahmad tak menyangkal upaya hukum judical review AD/ART yang digugat kadernya ditolak di MA.

Namun, dia mengungkap ada keuntungan besar yang kini berada di kubu Moeldoko.

"Ini membuat gugatan kami Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi makin kuat," kata Rahmad saat dihubungi GenPI.co, Selasa (9/11).

BACA JUGA:  Hadi Tjahjanto Masuk Radar Jokowi, Diprediksi Geser KSP Moeldoko

Rahmad menjelaskan bahwa pada gugatan Nomor 150 tersebut, pihaknya menggugat Kemenkum HAM untuk mengesahkan AD/ART versi KLB Deli Serdang.

Itu artinya, jika judical review di MA dikabulkan, AHY justru diuntungkan karena bisa melakukan perbaikan.

BACA JUGA:  Panas Pol! Demokrat vs KLB Kembali Lanjutkan Sidang

"Hal itu justru bisa menjadi persoalan baru bagi kami," katanya.

Meskipun demikian, jubir KLB Demokrat ini memastikan pihaknya akan terus memberikan dukungan moral kepada kadernya yang telah melakukan gugatan judical review di MA.

BACA JUGA:  Suara Lantang Kubu KLB ke AHY : Ini Jihad Politik Moeldoko!

Rahmad mengatakan, jika sesuai jadwal, gugatan nomor 150 di PTUN sudah masuk tahap kesimpulan pada pekan depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya