Vonis 9 Tahun Eks Menteri Edhy Prabowo, PSI Kritisi Tajam

Vonis 9 Tahun Eks Menteri Edhy Prabowo, PSI Kritisi Tajam - GenPI.co
Mantan menteri KKP Edhy Prabowo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6). Foto Ricardo/jpnn.com

GenPI.co - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi Mahkamah Agung, khususnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memperberat vonis 5 tahun yang diberikan pengadilan tingkat pertama kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 400 juta ditambah Pencabutan Hak untuk dipilih dalam Jabatan Publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

“Ini akan memberikan efek jera bagi mereka yang mau coba-coba korupsi. Secara internal, putusan ini diharapkan menimbulkan preseden baik untuk penanganan kasus korupsi di tingkat banding,” kata Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis, Jumat 12 November 2021.

BACA JUGA:  Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Tidak Sesuai dengan Fakta

Edhy Prabowo terjaring OTT KPK sepulang dari Amerika Serikat pada akhir 2020 dan kemudian terbukti menerima suap terkait izin ekspor benur.

PSI melihat putusan ini menjaga marwah pengadilan yang sebelumnya dipertanyakan akibat vonis lebih rendah yang dijatuhkan kepada mantan jaksa Pinangki yang terbukti melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

BACA JUGA:  Vonis Edhy Prabowo, Fahri Hamzah dan Aziz Syasumddin Terseret

“PSI optimis putusan ini akan berakibat positif terhadap pemberantasan korupsi. Banyak hal akan terjadi bila para penjahat keuangan mengetahui bahwa penegak hukum tidak bermain-main,” kata Bimmo.

Bimmo juga menyampaikan bahwa putusan ini mengingatkan pada masa-masa “indah” pemberantasan tipikor ketika para koruptor takut untuk kasasi ke Mahkamah Agung karena kemungkinan besar akan mendapatkan vonis lebih berat dari hakim-hakim agung yang dikomandani oleh Ketua Kamar Pidana, almarhum Artidjo Alkotsar.

BACA JUGA:  Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

“Dan hal yang tidak kalah penting dari putusan ini adalah terdakwa diharuskan membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan USD 77,000 serta dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok,” tambahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya