Mengejutkan, Gibran Terancam Dinonaktifkan Sebagai Wali Kota Solo

Mengejutkan, Gibran Terancam Dinonaktifkan Sebagai Wali Kota Solo - GenPI.co
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. FOTO: Antara

GenPI.co - Gibran Rakabuming Raka secara mengejutkan terancam dinonaktifkan sebagai Wali Kota Solo. Hal itu disampaikan pakar hukum dan tata negara Refly Harun menanggapi pernyataan dari wartawan senior.

Refly menjelaskan, putra sulung Presiden Jokowi dianggap merangkap jabatan pengurus dan pemegang saham PT Wadah Masa Depan (Akta Perubahan Terakhir No. 16 tanggal 30 Desember 2020).

Selain itu, Gibran merupakan komisaris utama dan mempunyai 250.000 lembar saham, dan juga sebagai pengurus dan pemegang saham PT Siap Selalu Mas (Akta Perubahan No. 27 tanggal 28 Januari 2019).

BACA JUGA:  Guru di Solo Melanggar Prokes, Gibran Rakabuming Bereaksi

"Rupanya ada ketentuan Pasal 76, Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diduga dilanggar Gibran Rakabuming," kata Refly Harun melalui kanal YouTube-nya, Senin (15/11).

"Seharusnya Gibran dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri karena pelanggaran tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA:  Menkes Budi Gunadi Sampaikan Kabar Baik Soal Covid-19, Insyaallah

Refly menegaskan bahwa seharusnya DPRD menjalani pengawasan, karena Gibran Rakabuming masih tercatat sebagai pengurus. Terlebih hal itu merupakan sesuatu yang dilarang menurut Undang-Undang.

"Ini tidak berlaku bagi Gibran saja tapi juga berlaku bagi kepala-kepala daerah yang lainnya," jelasnya.

BACA JUGA:  Sering Kritik Jokowi, Fadli Zon Kena Karma

Menurt Refl bahwa menjadi seorang pejabat publik memiliki berbagai batasan. Salah satunya tidak boleh merangkap jabatan di perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya