Soroti Pengurangan Hukuman Rizieq, Slamet Maarif Kurang Puas

Soroti Pengurangan Hukuman Rizieq, Slamet Maarif Kurang Puas - GenPI.co
Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif. Foto: Chelsea/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif memberikan komentar soal putusan Mahkamah Agung yang memangkas hukuman mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq dari semula empat tahun menjadi dua tahun.

Namun, pemangkasan hukuman itu diberikan hanya untuk kasus pemalsuan hasil tes swab covid-19 di RS Ummi, Bogor.

Slamet mengatakan, pihaknya merasa pengurangan hukuman ini masih belum cukup memuaskan.

BACA JUGA:  MA Kurangi Vonis Habib Rizieq, HNW: Belum Penuhi Rasa Keadilan

"Kami apresiasi MA dan bagi kami ini belum memenuhi rasa keadilan buat HRS," kata Slamet kepada GenPI.co, Selasa (16/11).

Oleh karena itu, pihaknya pun mendukung langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh kuasa hukum HRS.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Dapat Potongan Hukuman, Respons Aziz Yanuar Menohok

"Makanya kami dukung PK oleh pengacara beliau," imbuhnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, pentolan 212 mengatakan HRS tak layak mendapat hukuman.

BACA JUGA:  Heboh Habib Rizieq Ditahan di Ruang Bawah Tanah, Ternyata Benar!

"Jangankan dua tahun, sehari saja tidak pantas beliau ditahan," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya