Polisi Akan Tindak Oknum Aparat Pelaku Kekerasan aksi 21-22 Mei

Polisi Akan Tindak Oknum Aparat Pelaku Kekerasan aksi 21-22 Mei - GenPI.co
Polisi mengusut anggotanya yang terlibat pada aksi massa 21-22 Mei 2019. (Foto: Kompas.com)

GenPI.co - Pihak Kepolisian mengakui adanya tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya saat ricuh yang terjadi pada 21-22 Mei lalu.  Terkait hal itu, polisi akan menindak anggotanya yang terbukti menyalahi prosedur  saat meredakan aksi masa.

“Saat ini pihak kami sudah menemukan dan meneriksa anggota yang diduga melanggar prosedur, pimpinan mengintruksikan untuk ditindak dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Baca juga:

JK dan Ma’ruf Amin Bertemu, Bahas Apa? 

Kaum Buruh Dukung Adian Napitupulu Jadi Menteri 

Sebelumnya, beredar video oknum polisi menindak salah seorang pengunjuk rasa yang diduga provokator di kawasan Kampung Bali. Dalam video tersebut, pengunjuk rasa Andriansyah atau Andri Bibir mendapat tindakan kekerasan oleh sejumlah anggota Brumob.

Pihak kepolisian mrngkalim sudah mengidentifikasi  oknum anggota Brimob tersebut dan akan disidang di satuannya masing-masing. Anggota Brimob bantuan dari berbagai wilayah ini secara bertahap kembali ke satuannya masing-masing.

“Belum (disidang), kan belum kembali. Saya sampaikan ini 6.400 pasukan Brimob nusantara yang ada di sini, tambah 1.800 Shabara di sini, tidak mungkin mereka kembali langsung bersama-sama, bertahap,” kata Dedi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya