Polri Mau Merekrut Eks Pegawai KPK, Pengamat Beri Komentar Pedas

Polri Mau Merekrut Eks Pegawai KPK, Pengamat Beri Komentar Pedas - GenPI.co
Eks pegawai KPK. (Foto: Antara)

GenPI.co - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri angkat bicara terkait proses rekrutmen eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. 

Ahmad mengatakan, sesuai UU no 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP no 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN RI, rekrutmen ASN harus dilakukan dengan mekanisme dan syarat-syarat menjadi ASN.

"Rekrutmen bekas pegawai KPK menjadi ASN juga wajib mengikuti ketentuan dalam UU no 5 tahun 2014 dan PP no 11 tahun 2017," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Jumat (19/11). 

BACA JUGA:  Eks Pegawai KPK Jadi Youtuber - Saya Ingin Merawat Ingatan

Sejumlah persyaratan itu, mulai dari faktor usia, kesetiaan pada PUNP (Pancasila, UUD 45, NKRI, dan pemerintahan yang sah) tidak boleh diabaikan. 

Selain itu juga syarat tiga tes kompetensi, hingga tidak pernah diberhentikan dari TNI-POLRI dan PNS dengan atau tidak dengan hormat. 

BACA JUGA:  Kerja Senyap KPK, Yudi Purnomo: Istri Tak Tahu Saya Pergi ke Mana

Ahmad pun mempertanyakan apakah orang tanpa tes bisa diangkat langsung jadi ASN? 

Dia juga mempertanyakan apakah orang yang sudah diberhentikan dari anggota Polri bisa diangkat jadi ASN Polri? 

BACA JUGA:  KPK Punya Harapan Besar untuk Jenderal Andika, Begini Isinya

"Karena ini bertentangan dengan syarat menjadi ASN sebagaimana UU No 5 tahun 2014," kata Ahmad. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya