GenPI.co - Seorang ibu rumah tangga Regina Santiani Gondoputro, dan kakaknya Delphinus Winarto Gondoputro, harus kehilangan hak waris atas peninggalan almarhum ayahnya.
Dia pun tak tinggal diam atas putusan memori kasasi Pengadilan Tinggi Semarang. Untuk mencari keadilan, Regina melayangkan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (21/11).
Kuasa hukum Regina dan Delphinus, JJ Amstrong Sembiring, mengatakan pihaknya menolak seluruh dalil dan alasan para pemohon kasasi.
BACA JUGA: Ucapan Din Syamsuddin Menggelegar, Siap Turun ke Jalan
Menurutnya, saudara-sudaranya yang mengajukan sebagai pemohon kasasi padahal bukan dari para pemohon yang tidak pernah mengajukan banding.
Hanya saja pembanding saat itu Menik Puspa Sari Nugroho, selaku ibu tirinya dari istri ke-2 almarhum Subarkah Gondoputro, yang posisinya sebagai turut tergugat.
BACA JUGA: Gerindra Blak-blakan Soal Habib Rizieq, Takbir
"Para pemohon kasasi tersebut sangat tidak tepat secara hukum bilamana mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata mantan Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Amstrong menegaskan pihaknya menolak seluruh bukti dan fakta yang telah dipertimbangkan oleh Judex factie para pemohon kasasi yaitu Dian Subarkah Gondoputro, Laurensius Suntoro Gondoputro, Monica Kartika Gondoputro, Edwin Eiros Gondoputro, Andre Adrian Gondoputro, Yuliana Handayani.
BACA JUGA: Mendadak, Politikus PDIP Curhat ke KASAD Dudung Abdurachman
Sebab bertentangan dengan Pasal 30 Undang-Undang No 14/1985 tentang Mahkamah Agung dan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News