Selain itu juga berkaitan dengan keabsahan anggaran dasar dan perubahan kepengurusan dalam konteks menjadikannya sebagai bagian objek keberatan atau gugatan di pengadilan tata usaha negara.
“Meskipun ini dalam bentuk keputusan menteri, tetapi sepanjang belum pernah ditempuh upaya menguji anggaran dasar itu di Mahkamah Partai, secara absolut bukan menjadi kewenangan PTUN,” imbuh Heru. (*)
BACA JUGA: Siap-siap! Partai Demokrat Minta Penjelasan Soal Perkara 154
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News