Suara Lantang Anggota DPR Respons Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Suara Lantang Anggota DPR Respons Putusan MK Soal UU Cipta Kerja - GenPI.co
Suara Lantang Anggota DPR Respons Putusan MK Soal UU Cipta Ker,ja - Sufmi Dasco Ahmad - (foto: Mia Kamila/GenPI.co)

Sebelumnya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Hal ini setelah MK menerima sebagian gugatan buruh terhadap UU tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar Usman membacakan putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube MK, Kamis (25/11).

BACA JUGA:  Khasiat Air Rebusan Kunyit Sungguh Dahsyat, Wanita Bisa Ketagihan

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya