Gugatan Perkara 154 Bergulir, Partai Demokrat Optimistis Menang

Gugatan Perkara 154 Bergulir, Partai Demokrat Optimistis Menang - GenPI.co
Gugatan Perkara 154 Bergulir, Partai Demokrat Optimistis Menang - Partai Demokrat. Foto: Yudhi Mahatma/Antara

GenPI.co - Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Wibowo mengaku optimistis pihaknya menang dalam sidang perkara nomor 154/G/2021/PTUN.JKT.

"Jadi, intinya kalau keterangan ahli seperti itu, prediksi kami gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima," jelas Heru Wibowo usai sidang di PTUN Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (25/11).

Heru Wibowo menjelaskan, jika gugatan dari hal itu tidak dapat diterima karena bukan kewenangan pengadilan tata usaha negara.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Sirih Campur Kunyit Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Bisa karena tidak punya kedudukan hukum, bisa karena tidak memenuhi tenggang waktu, karena objek ini sudah disahkan dulu 2020, bahkan diumumkan dalam berita negara, dan baru diajukan sekarang 2021, sementara batasannya hanya 90 hari," katanya.

Berbeda dengan gugatan ditolak, apabila itu menjadi kewenangan pengadilan tata usaha negara (TUN) dan itu tidak terbukti.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Salam Campur Daun Sirsak Khasiatnya Dahsyat, Top

"Makanya kami sangat optimistis gugatan ini, nanti ending-nya akan di-NO atau dinyatakan tidak dapat diterima,” bebernya.

Dia mengatakan perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT hampir sama dengan 154/G/2021/PTUN.JKT ini.

BACA JUGA:  Air Rebusan Belimbing Wuluh Dahsyat Banget, Khasiatnya Tokcer

"Bukan kewenangan pengadilan TUN, karena ini perselisihan internal yang belum pernah dipersoalkan oleh penggugat Pak Moeldoko dan Jhoni Allen," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya