Sebelumnya, Partai Demokrat kembali melakukan sidang lanjutan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
Kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo menjelaskan hari ini adalah sidang atas gugatan dari Ajrin Duwila dan kawan-kawannya.
Terdapat dua keputusan menteri yang mengesahkan kepengurusan AHY dan perubahan AD/ART 2020.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Sirih Campur Kunyit Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
"Kesempatan ini selaku tergugat-tergugat intervensi akan mengajukan seorang ahli yakni Arifin Mochtar dari UGM," jelas Heru di PTUN Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (25/11).(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News