Edhy Prabowo Ajukan Kasasi, Siap-siap Bisa Berbuntut Panjang

Edhy Prabowo Ajukan Kasasi, Siap-siap Bisa Berbuntut Panjang - GenPI.co
Mantan menteri KKP Edhy Prabowo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah mengajukan kasasi terkait hukumannya 9 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana 9 tahun penjara kepada Edhy Prabowo.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edhy Prabowo mendaftarkan permohonan kasasi pada Rabu, 17 November 2021.

BACA JUGA:  Vonis 9 Tahun Eks Menteri Edhy Prabowo, PSI Kritisi Tajam

"Permohonan kasasi," tulis situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).

Sebagai informasi tambahan, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo di tingkat banding.

BACA JUGA:  Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Tidak Sesuai dengan Fakta

Majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara 9 tahun untuk Edhy Prabowo.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021).

BACA JUGA:  Vonis Edhy Prabowo, Fahri Hamzah dan Aziz Syasumddin Terseret

Selain pidana penjara 9 tahun penjara, Edhy Prabowo diwajibkan membayar denda Rp 400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya