GenPI.co - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah mengajukan kasasi terkait hukumannya 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana 9 tahun penjara kepada Edhy Prabowo.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edhy Prabowo mendaftarkan permohonan kasasi pada Rabu, 17 November 2021.
BACA JUGA: Vonis 9 Tahun Eks Menteri Edhy Prabowo, PSI Kritisi Tajam
"Permohonan kasasi," tulis situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).
Sebagai informasi tambahan, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo di tingkat banding.
BACA JUGA: Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Tidak Sesuai dengan Fakta
Majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara 9 tahun untuk Edhy Prabowo.
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/11/2021).
BACA JUGA: Vonis Edhy Prabowo, Fahri Hamzah dan Aziz Syasumddin Terseret
Selain pidana penjara 9 tahun penjara, Edhy Prabowo diwajibkan membayar denda Rp 400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News