Suara Lantang Jokowi Soal UU Cipta Kerja: Masih Tetap Berlaku

Suara Lantang Jokowi Soal UU Cipta Kerja: Masih Tetap Berlaku - GenPI.co
Suara Lantang Jokowi Soal UU Cipta Kerja: Masih Tetap Berlaku - Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendadak mengungkapkan, bahwa pemerintah dan dirinya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional, karena cacat dalam proses pembuatannya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 29 November 2021.

Meski begitu, Presiden Jokowi menegaskan, bahwa MK tidak membatalkan UU Omnibus Law tersebut dan masih memberi waktu 2 tahun bagi pemerintah untuk merevisi.

BACA JUGA:  Air Rebusan Jahe Campur Serai Cespleng, Khasiatnya Wow Banget

"Dengan demikian seluruh Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang ada saat ini, masih tetap berlaku," tegas Presiden Jokowi.

Dengan tidak adanya pembatalan dan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka Jokowi menegaskan seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya masih tetap berlaku.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kayu Manis Campur Serai Cespleng, Khasiatnya Dahsyat

Jokowi pun menegaskan, bahwa tak ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

"Oleh karena itu, saya pastikan pada para pelaku usaha, dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan dan Investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," tegas Jokowi.

BACA JUGA:  Air Rebusan Belimbing Wuluh Campur Madu Dahsyat, Cespleng Banget

"Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," sambungnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya