Mendadak Gatot Nurmantyo Lantang, Minta Jokowi Segera Lakukan Ini

Mendadak Gatot Nurmantyo Lantang, Minta Jokowi Segera Lakukan Ini - GenPI.co
Mendadak Gatot Nurmantyo Lantang, Minta Jokowi Segera Lakukan Ini - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. (Foto: Antara)

"Partisipasi masyarakat ini harus dipandang sebagai fungsi check and balance yang masih berjalan, bukan sebagai ancaman bagi kekuasaan pemerintah," ungkap Gatot Nurmantyo.

Menurut Gatot Nurmantyo, padahal untuk menjaga dan menyelamatkan konstitusi, sudah seharusnya masyarakat ikut berpartisipasi seperti yang dilakukan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.

Pasalnya, Gatot Nurmantyo menegaskan, bahwa tanpa ada kritik dan masukan dari masyarakat, maka sama saja dengan membiarkan undang-undang yang melanggar konstitusi dan nilai-nilai demokrasi terus dipergunakan.

BACA JUGA:  Air Rebusan Jahe Campur Serai Cespleng, Khasiatnya Wow Banget

"Berbagai aksi protes terhadap undang-undang ciptaker di berbagai daerah yang kerap disertai penangkapan oleh aparat harus dilihat sebagai konsekuensi dari sikap keras pemerintah yang memaksakan UU Cipta Kerja segera diberlakukan. Penangkapan itu sendiri bisa dipandang sebagai sikap arogan pemerintah dalam penegakan hukum," bebernya.

Menurut Gatot Nurmnatyo, dengan adanya putusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut, seharusnya menghentikan proses peradilan para aktivis-aktivis KAMI yang ditangkap.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kayu Manis Campur Serai Cespleng, Khasiatnya Dahsyat

"Presiden harusnya segera menghentikan proses peradilan (abolisi) terhadap aktivis KAMI dan aktivis lainnya yang masih dalam proses peradilan, serta memulihkan nama baik (rehabilitasi) mereka yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman," tegasnya.

Selain itu, menurut Gatot Nurmantyo, meski MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional dengan syarat perbaikan 2 tahun, seharusnya Jokowi membatalkan sekalian dengan mengeluarkan perppu.

BACA JUGA:  Air Rebusan Belimbing Wuluh Campur Madu Dahsyat, Cespleng Banget

"Demi tegaknya konstitusi, saya ulangi, demi tegaknya konstitusi, kami menyarankan kepada presiden Jokowi untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," imbuhnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya