KPK: Jika Pacar Anda Bupati, Pemberian Hadiah Bisa Dianggap Suap

KPK: Jika Pacar Anda Bupati, Pemberian Hadiah Bisa Dianggap Suap - GenPI.co
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN.com

Gufron lantas menyebutkan bahwa hadiah-hadiah dari keluarga tersebut akan dianggap sebagai gratifikasi apabila penyelenggara negara tidak melaporkannya.

"Gratifikasi tersebut diasumsikan oleh hukum sebagai suap. Nanti KPK akan melakukan penilaian terhadap hadiah itu. Kalau di bawah Rp 10 juta, hadiah itu dikembalikan kepada penerima," ungkapnya.

Namun demikian, menurut Ghufron, KPK akan tetap menerima argumen pembuktian penerima hadiah sebelum memutuskan apakah hal itu masuk dalam kategori suap.

BACA JUGA:  KPK Beri Kabar Terbaru soal Kasus Azis Syamsuddin, Tegas

"Jika suap, kami kemudian tetapkan sebagai gratifikasi yang dirampas negara dan hasil rampasannya disetorkan kepada negara," tandas dia.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya