Zulpan juga meminta masyarakat untuk tidak terpancing mengikuti kegiatan tersebut.
"Sekali lagi saya sampaikan disamping UU KUHP itu, ada juga UU karantina kesehatan Nomor 6 Tahun 2018," bebernya.
Hal itu mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah. Bahkan, mereka yang melanggar bisa didenda maksimal Rp 100 juta.(*)
BACA JUGA: Rekayasa Lalu Lintas Jelang Reuni 212 Besok, Harap dibaca!
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News