Polisi Tegas! Nekat Adakan Reuni 212 Bakal Dapat Sanksi

Polisi Tegas! Nekat Adakan Reuni 212 Bakal Dapat Sanksi - GenPI.co
Sikap polisi sangat tegas! Siapapun yang nekat adakan reuni 212 bakal dapat sanksi. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

Zulpan juga meminta masyarakat untuk tidak terpancing mengikuti kegiatan tersebut.

"Sekali lagi saya sampaikan disamping UU KUHP itu, ada juga UU karantina kesehatan Nomor 6 Tahun 2018," bebernya.

Hal itu mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah. Bahkan, mereka yang melanggar bisa didenda maksimal Rp 100 juta.(*)

BACA JUGA:  Rekayasa Lalu Lintas Jelang Reuni 212 Besok, Harap dibaca!

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya