Wakil Ketua KPK Disuruh Belajar Gratifikasi Lagi, Telak Banget

Wakil Ketua KPK Disuruh Belajar Gratifikasi Lagi, Telak Banget - GenPI.co
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron disuruh belajar gratifikasi lagi, Pemahamannya dinilai masih sangat lemah. Isi kritikannya telak banget. Foto: Humas Unej

GenPI.co - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron disuruh belajar gratifikasi lagi, Pemahamannya dinilai masih sangat lemah. Isi kritikannya telak banget.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswand Nugraha buka-bukaan soal ini.

Seperti diketahui, sebelumnya Nurul Ghufron mengatakan bahwa hadiah dari keluarga bisa dianggap gratifikasi dan suap apabila menjadi seorang pejabat negara.

BACA JUGA:  KPK Bakal Periksa Bos BUMN, Sikat Kasus e-KTP

"Pak Ghufron harus belajar dan baca lagi UU-nya secara benar, jangan malah membuat norma baru di luar UU. Sebab, KPK itu pelaksana UU, bukan pembuat UU," ujarnya kepada GenPI.co, Rabu (1/12).

Menurut Praswand, bentuk pemberian dari keluarga kandung tetap diperbolehkan. Dirinya lantas memberikan beberapa contoh seperti memberi nafkah keluarga.

BACA JUGA:  Ucapan Novel Baswedan Tegas untuk Pimpinan KPK, Menohok Banget

"Gimana kalo suami memberi istri atau bapak memberi anak? Tidak wajib di laporkan. Ghufron harus belajar lagi," ucapnya.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau Ghufron untuk membaca baik-baik soal Pedoman Pengendalian Gatifikasi sebelum mengatakan sesuatu.

BACA JUGA:  KPK: Jika Pacar Anda Bupati, Pemberian Hadiah Bisa Dianggap Suap

"Pencitraan doang itu. Karena sekarang pemberantasan korupsinya sedang turun. Mungkin dia cuma mau koar-koar di media saja," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya