Kapolri Terbitkan Perpol, 57 Mantan Pegawai KPK Siap-siap

Kapolri Terbitkan Perpol, 57 Mantan Pegawai KPK Siap-siap - GenPI.co
Mantan pegawai KPK. Foto: ANTARA

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan Perpol sebagai payung hukum tersebut telah terbit dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Betul sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Kemenkummah," kata Dedi di Jakarta, Jumat (3/12).

BACA JUGA:  Moeldoko, Nadiem, Budi Karya, Teten Masduki, Yasonna Bakal Out

Menurut Dedi, setelah Perpol terbit, pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri masih perlu disosialisasikan sebelum resmi menjadi ASN.

Selanjutnya proses nomor induk kepegawaian (NIP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:  Ratusan Babi Mendadak Mati Terserang Virus Afrika

"Proses selanjutkan akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," kata Dedi.

Sebelumnya, Polri telah menerima rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait dengan penempatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

BACA JUGA:  Reshuffle Kabinet, Ini Dia Deretan Menteri yang Layak Diganti

Polri juga akan menempatkan 57 eks pegawai KPK sesuai dengan kemampuannnya masing-masing sebagaimana arahan dari Kemenpan RB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya