Bahkan, Kurnia juga mengimbau Alex untuk benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor.
"Sebab, timbul kesan bahwa dia seolah-olah tidak memahami bahwa terdapat Pasal 4 UU Tipikor tersebut," ungkap dia .
Kurnia menyebut bahwa dalam Pasal 4 UU Tipikor, menyebutkan bahwa mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang.
BACA JUGA: Eks Bupati Kupang Masuk Sel, ini Kasusnya
"Selain itu, praktik korupsi tidak bisa dinilai besar atau kecil hanya dengan mempertimbangkan jumlah uangnya saja," tandasnya.
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News