Suara Lantang Eks Pegawai KPK Soal Aturan ASN dari Polri, Tajam!

Suara Lantang Eks Pegawai KPK Soal Aturan ASN dari Polri, Tajam! - GenPI.co
Gedung KPK. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rieswin Rachwell memberi tanggapan terkait Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 soal pengangkatan 57 mantan pegawai lembaga antirasuah tersebut menjadi ASN.

Seperti diketahui, peraturan tersebut telah ditandatangani Kapolri Jendral Listyo Sigit pada 29 November 2021, dan secara resmi dijadikan undang-undang oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 30 November 2021.

“Kami akan lihat nanti sosialisasinya bagaimana. Yang jelas, saya dan kawan-kawan memberi apresiasi dari niat baik dari Kapolri dan kepolisian republik indonesia yang progresif,” ujar Rieswin kepada GenPI.co, Sabtu (4/12).

BACA JUGA:  ICW Lempar Kritik Pedas Untuk Pimpinan KPK, Tajam!

Namun demikian, Rieswin mengatakan bahwa langkah Kapolri yang hendak mengangkat 57 mantan pegawai lembaga antirasuah tersebut justru menjadi polemik.

Pasalnya, menurut dia, hal tersebut menandakan bahwa tudingan adanya maladministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh KPK benar-benar terjadi.

BACA JUGA:  Ucapan Waketum KPK Tuai Kecaman, Korupsi Kades Dinilai Berbahaya

“Ini semakin menunjukkan bahwa TWK KPK yang maladministratif dan melanggar HAM memang diadakan khusus untuk menyingkirkan kami,” katanya.

Sebab, menurutnya, KPK merupakan satu-satunya lembaga yang mempermasalahkan kehadiran 57 pegawai karena tidak lolos dalam TWK.

BACA JUGA:  Kapolri Terbitkan Perpol, 57 Mantan Pegawai KPK Siap-siap

“Ini jadi bukti, karena hal itu tidak menjadi soal bagi Kapolri dan Polri yang akan mengangkat kami menjadi ASN,” ucap Rieswin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya