Keji, Sudah 2 Kali Bripda Randy Memaksa Novia untuk Aborsi

Keji, Sudah 2 Kali Bripda Randy Memaksa Novia untuk Aborsi - GenPI.co
Ilustrasi pelecehan. (Pixabay)

GenPI.co - Setelah melalui pemeriksaan di Polda Jawa Timur, akhirnya Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menceritakan kronologi pria yang bertugas di Polres Pasuruan hingga tega melakukan perbuatan keji itu.

Kepada polisi, Randy mengaku sudah 2 kali memaksa Novia Widyasari melakukan aborsi atau mengugurkan janin hasil hubungan mereka.

BACA JUGA:  Penyebab Pasangan Muda Mudi Nekat Aborsi di Klinik Ilegal

“Tindakan aborsi yang mana dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021,” ujar Slamet dalam konferensi pers, Minggu (5/12).

Slamet mengatakan, tindakan aborsi itu dilakukan saat kandungan Novia berusia mingguan.

BACA JUGA:  Novia Widyasari Bunuh Diri, Polda Jatim Beber Hal Penting

"Sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia empat bulan,” tambahnya.

Diketahui bahwa Bripda Randy sudah mengenal Almarhum Novia sekitar 2 tahunan. Keduanya berkenalan di sebuah distro baju. Lokasinya ada di Malang, pada Oktober 2019 silam.

BACA JUGA:  Novia Widyasari Bunuh Diri, Ini Hukuman untuk Randy Bagus

Dari pertemuan pertama itu, mereka intens komunikasi. Hingga akhirnya memutuskan berpacaran. Rupanya kedekatan mereka bertambah intim. Hingga membuat Novia hamil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya