Sikap Tegas Mahfud MD Soal Pelanggaran HAM Berat Papua, Top!

Sikap Tegas Mahfud MD Soal Pelanggaran HAM Berat Papua, Top! - GenPI.co
Mahfud MD. Foto: Kemenko Polhukam

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mahfud memastikan penanganan kasus HAM berat yang direkomendasikan Komnas HAM itu akan diproses sesuai dengan Undang-undang.

"Kasus Paniai ini adalah kasus yang diumumkan tahun kemarin oleh Komnas HAM dan kami langsung tindak lanjuti untuk segera dibawa ke pengadilan," ujar Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta, Minggu (5/12).

BACA JUGA:  Pakar Top Sebut Johan Budi Tak Layak Jadi Jubir Presiden

Mahfud menegaskan, kualifikasi pelanggaran HAM berat hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komnas HAM.

Mahfud juga menjelaskan bahwa kasus pelanggaran berat ini akan berpegang pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA:  Ada di Apotek, 3 Obat Pilek Paling Aman untuk Ibu Hamil

Sementara itu, untuk kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia akan diserahkan ke DPR untuk dianalisis.

"Kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah UU Nomor 26 itu ditangani dan dianalisis serta di-follow up oleh Kejaksaan Agung dan berkoordinasi dengan Komnas HAM," kata Mahfud.

Mahfud juga menyampaikan bahwa pemerintah sesuai amanat peraturan perundang-undangan tersebut sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya