Ahmad kembali menegaskan bahwa Perpol 15 tahun 2021 ini adalah peraturan yang cacat hukum.
Muatan peraturan dalam Perpol itu juga telah melanggar perka 26 tahun 2010 dan aturan polri lainnya dan UU di atasnya.
"Ini akan jadi catatan buruk perjalanan Polri, terlebih nanti jika ada pihak yang mengajukan judicial review dan dinyatakan cacat hukum," kata Ahmad. (*)
BACA JUGA: Ramalan Jongko Jayabaya, Ini Sosok Pengganti Jokowi
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News