Ketua LSAK Kritik Tajam Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK

Ketua LSAK Kritik Tajam Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK - GenPI.co
Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri. Foto: Dok. narasumber for GenPI.co

GenPI.co - Polri telah menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Adapun pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Terkait hal ini, Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri menilai bahwa Perpol 15 tahun 2021 telah merusak tatanan bernegara.

BACA JUGA:  Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK Dosa Besar Kapolri Listyo

"Payung hukum pengangkatan bekas pegawai KPK itu berisi kerancuan hukum yang berakibat panjang bagi Kapolri," ujar Ahmad kepada GenPI.co, Senin (6/12).

Ahmad tegas menyebut Perpol 15 tahun 2021 sebagai peraturan yang cacat hukum.

BACA JUGA:  Kapolri Terbitkan Perpol, 57 Mantan Pegawai KPK Siap-siap

Sebab, ketentuan peraturan pada Perpol tersebut secara sengaja telah melupakan UU 5 tahun 2014 tentang ASN.

Muatan peraturan itu juga telah melanggar perka BKN 26 tahun 2010 dan aturan polri lainnya dan UU di atasnya.

BACA JUGA:  Mantan Penyidik KPK Skakmat Firli Bahuri, Menohok Pool

"Ini akan jadi catatan buruk perjalanan Polri, terlebih nanti jika ada pihak yang mengajukan judicial review dan dinyatakan cacat hukum," kata Ahmad.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya