Eks Pegawai KPK di Polri Disebut Bisa Bereskan Mafia Korupsi

Eks Pegawai KPK di Polri Disebut Bisa Bereskan Mafia Korupsi - GenPI.co
Eks pegawai KPK. (Foto: Antara)

GenPI.co - Polri telah menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Pengangkatan 57 orang itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 tahun 2021.

Menanggapi hal itu, pengamat politik Zaki Mubarak menyebut selain administrasi, masyarakat perlu melihat kebijakan Kapolri dari perspektif politik. 

BACA JUGA:  Tak Semua Jadi ASN Polri, Tapi Eks KPK Tetap Solid

Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta menyebut, dengan masuknya eks KPK, akan sangat membantu Kapolri untuk "bersih-bersih".

"Dari segi politik, kebijakan Kapolri merekrut eks pegawai KPK menjadi ASN Polri dalam rangka pencegahan korupsi di kepolisian sudah sangat tepat," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (7/12). 

BACA JUGA:  Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Praswand Nugraha: Berjuanglah!

Dengan begitu, dia berharap image kepolisian akan menjadi lebih baik. 

"Sebelumnya banyak uang sinis kepolisian dengan menganggap sebagai kumpulan jenderal rekening gendut," tambahnya. 

BACA JUGA:  Ketua LSAK Kritik Tajam Perpol Pengangkatan Eks Pegawai KPK

Intinya, lanjut Zaki, Polri membutuhkan tenaga eks KPK untuk perang melawan korupsi di internal lembaga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya