Pengamat: Mantan KPK Jadi ASN Polri Terobos UU No 5 Tahun 2014

Pengamat: Mantan KPK Jadi ASN Polri Terobos UU No 5 Tahun 2014 - GenPI.co
Pengamat: Mantan KPK Jadi ASN Polri Terobos UU No 5 Tahun 2014 - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengamat Politik Zaki Mubarak buka-bukaan menilai Peraturan Polri alas Perpol Nomor 15 Tahun 2021 sangat debatable.

Zaki Mubarak menyebut ketentuan perpol tersebut sudah secara sengaja melupakan UU 5 tahun 2014.

"Sebab, ada UUD ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang sepertinya diterobos begitu saja," jelas Zaki Mubarak kepada GenPI.co, Selasa (7/12).

BACA JUGA:  Air Rebusan Jahe Campur Jeruk Nipis Khasiatnya Cespleng, Dahsyat

Zaki Mubarak melanjutkan, seharusnya UU kepolisian pasal 20 juga mengikuti UU tersebut.

Menurutnya, kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai bagus.

BACA JUGA:  Air Rebusan Jahe Campur Bawang Putih Khasiatnya Bikin Terbelalak

Namun, menurut akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Perpol 15 Tahun 2021 itu bisa digugat legalitasnya.

Sebab, seharusnya semua kebijakan merujuk pada Undang-undang.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Kunyit Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

"Oleh sebab itu, koordinasi lebih lanjut antara Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat diperlukan," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya